Pada hari-hari terakhir ini, beberapa bagian jalan di jogja macet. Berikut titik-titik kemacetan yang perlu diwaspadai:

  • Jalan Mangkubumi (Tugu ke selatan)
  • Jalan menuju Malioboro ( dari semua arah)
  • Jalan Kantor Pos Besar ke barat sampai perempatan Wirobrajan
  • Perempatan Gondomanan ke utara dan ke selatan
  • Perempatan Gramedia dari semua arah
  • Jalan Solo ke barat, mulai dari Janti sampai jalan Godean
  • Jalan Gejayan, dari Perempatan Condong catur ke selatan sampai jalan Solo
  • Jalan Kaliurang, dari ring road ke kampus UGM.  (tapi kayaknya setiap hari memang padat).

Itu baru sebagian yang saya temui… kalau mau lewat jalur itu ya harus dihitung waktunya.. karena kalau macet ya sulit mengindar dan pasti waktu yang diperlukan tidak dapat diperkirakan.

Mungkin karena liburan yang bertumpuk-tumpuk: Natalan, Rapotan Anak Sekolah,  Tahun Baru Hijriah, dan Tahun Baru Masehi.

Kita lihat kendaraan nampak lebih banyak dibanding hari-hari sebelumnya…

KaDe RT merupakan ikon yang saya tuliskan dari singkatan asli KDRT. Kepanjangan dari KDRT adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Wah serem ya…. ada istilah kekerasan…
Tapi bahasan tentang KDRT itu penting bagi yang sudah berumah tangga, yang ingin membangun Rumah Tangga Harmonis, atau bagi yang jadi pejabat baik sebagai RT, RW, dan seterusnya… atau juga sebagai warga biasa saja..
Menghadapi kasus KDRT memang tidak kita harapkan… tapi siapa tahu tanpa dinyana dan tanpa diduga kita dihadapkan pada masalah itu yang datang dari tetangga atau warga masyarakat yang kita temui.
Kita jarang sekali berbicara tentang KDRT, karena hal itu seperti sebuah aib dalam rumah tangga. Namun tidak ada salahnya kalau kita juga paham. Nah… agar tidak menjadi orang yang bingung kalau menghadapi hal itu maka baca.. nih… apa itu KDRT.
Agar kita menjadi orang bijak disaat yang tepat.

Sekilas TENTANG UNDANG – UNDANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang ini.

1. Apa sih Kekerasan dalam Rumah Tangga itu?
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

2. Siapa saja yang termasuk lingkup rumah tangga?
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

3. Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga?
Bentuk-bentuk KDRT adalah (Pasal 5):
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga

4. Apa yang dimaksud dengan kekerasan fisik?
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6).

5. Apa yang dimaksud dengan kekerasan psikis?

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7)

6. Apa yang dimaksud kekerasan seksual?

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Kekerasan seksual meliputi (pasal 8):
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

7. Apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga?

Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9).

8. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai hak-hak korban?

Tentu. Berdasarkan UU ini, korban berhak mendapatkan (pasal 10):
a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Pelayanan bimbingan rohani

Selain itu, korban juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari (pasal 39):
a. Tenaga kesehatan;
b. Pekerja sosial;
c. Relawan pendamping; dan/atau
d. Pembimbing rohani.

9. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah?
Ya. Melalui Undang-Undang ini pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk itu pemerintah harus (pasal 12):
a. Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
b. Menyelenggarakan komunikasi informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
c. Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

Selain itu, untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan upaya:
a. Penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian;
b. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani;
c. Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang mudah diakses korban;
d. Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban.

10. Bagaimana dengan kewajiban masyarakat?

Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk (pasal 15):
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. Memberikan perlindungan kepada korban;
c. Memberikan pertolongan darurat; dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi antar suami istri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (pasal 26 ayat 1). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (pasal 26 ayat 2).
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27).

11. Bagaimana dengan ketentuan pidana yang akan dikenakan pada pelaku?

Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 – pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan. Dalam proses pengesahan UU ini, bab mengenai ketentuan pidana sempat dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman minimal, melainkan hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga dikhawatirkan seorang pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja.
Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal dan maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual.

Pasal 47: “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp 300.000.000”

Pasal 48: “Dalam hal perbuatan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan denda paling banyak Rp 500.000.000”

12. Bagaimana mengenai pembuktian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

Dalam UU ini dikatakan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (pasal 55).
Alat bukti yang sah lainnya itu adalah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.

Diambil dari :
- lbh-apik.or.id
- UU PKDRT: pkdrt.pdf

Akhir-akhir ini Direktorat Jenderal Pajak mengkampanyekan kebijakan Sunset Policy 2008 yang dibumbuhi dengan kalimat ‘tidur nyenyak’. Kampanye dilaksanakan sangat massif dengan menggunakan berbagai media. Namun demikian, meskipun kampanye sudah dilaksanakan secara besar-besaran, kebijakan sunset policy belum mendapat tanggapan yang luas dari masyarakat. Rendahnya respon masyarakat lebih dikarenakan tidak adanya pemahaman yang memadai tentang konsep sunset policy serta kaitan antara sunset policy dengan Tidur Nyenyak. Masyarakat pada umumnya, belum memperoleh penjelasan tentang manfaat yang dapat langsung dirasakan melalui sunset policy.

Berawal dari pasal 35A UU KUP
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Secara singkat Undang-undang itu disebut dengan UU KUP. Salah satu hal baru yang diatur dalam perubahan terakhir UU KUP adalah adanya pasal 35A yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi perpajakan dari setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain. Yang dimaksud dengan data dan informasi perpajakan adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi tersebut merupakan konsekwensi penerapan sistem self assesment dan dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dengan meggunakan kewenangan itu, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki database seluruh wajib pajak melalui pengembangan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki wajib pajak.

Data itu dipakai untuk apa?
Sebagaimana sudah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk memberikan NPWP secara jabatan apabila ada warga negara yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif namun tidak mendaftarkan dirinya. Data dan informasi yang lengkap, termasuk data yang diperoleh lewat satelit, memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak memiliki bahan yang cukup apabila dipandang perlu menerbitkan NPWP secara jabatan. Jangan harap bisa lari dari kewajiban memiliki NPWP, pasti akan terlacak.
Data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak juga digunakan untuk menguji Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang kita sampaikan. Seperti kita ketahui, bentuk SPT yang sekarang mewajibkan pengisian SPT yang meliputi keterangan tentang harta dan utang. Dengan data yang lengkap, termasuk data transaksi keuangan, lalu lintas devisa dan kartu kredit, maka Direkorat Jenderal Pajak memiliki bahan yang cukup dalam melakukan pemeriksaan terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Dengan bahan yang cukup, maka akan lebih mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengungkapkan adanya ketidakbenaran dalam pengisian SPT.

Kalau memberitahukan tidak benar, sanksinya apa?
Undang-undang Pajak di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem self assesment, maka wajib pajak diberikan kesempatan menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak-pajaknya. Menghitung artinya menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang. Memperhitungkan artinya memperhitungkan pajak-pajak yang sudah dipungut oleh pihak lain. Menghitung dan memperhitungkan tersebut untuk pajak penghasilan orang pribadi dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Sistem self assestment memberikan kesempatan yang besar kepada wajib pajak, namun disertai dengan pengawasan. Sebagai imbal balik dari sistem self assesment, tentu saja serangkaian denda dan sanksi bisa dikenakan apabila terdapat ketidakbenaran dalam menyampaikan SPT nya. Disamping harus melunasi pajak yang kurang dibayar akibat ketidakbenaran, wajib pajak orang pribadi juga dapat dikenakan senda dan sanksi sebagai berikut :

  1. SPT disampaikan melewati jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  2. Sudah menyampaikan SPT tepat pada waktunya, namun terdapat kesalahan kemudian membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar;
  3. Sudah dilakukan pemeriksaan namun belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar;
  4. Sudah dilakukan pemeriksaan namun belum dilakukan penyidikan, wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT, maka tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan wajib pajak dikenakan sanki administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar;
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka dikenakan sanksi administrai berupa bunga 2% (dua persen) per bulan.

Manfaat Sunset Policy apa?
Pemerintah dan DPR menyadari bahwa sampai dengan saat ini, kesadaran wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan yang benar masih cukup rendah. Dalam kondisi kesadaran yang rendah itu, maka apabila sanksi yang keras pada UU KUP diperlakukan tanpa adanya pemahaman yang baik oleh masyarakat bisa menimbulkan gejolak dan mungkin ada efek kontra produktif. Dengan pertimbangan tersebut masyarakat perlu diberikan kesembatan seluas-luasnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. Kesempatan itu diberikan dalam bentuk pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007. Pembetulan tersebut dituangkan dalam SPT sesuai pasal 37A UU KUP yang dibuat untuk tahun-tahun yang dilakukan pembetulan. Kesempatan untuk menyampaikan pembetulan SPT inilah yang dalam kampanye disebut sebagai sunset policy atau pengampunan pajak. Wajib pajak yang menyampaikan SPT dalam rangka sunset policy akan memperoleh manfaat :

  1. Sunset policy memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT baru apabila dalam tahun yang bersangkutan belum pernah menyampaikan SPT. Dengan kesempatan ini, maka wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi karena keterlambatan penyampaian SPT. SPT yang seharusnya disampaikan untuk tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, dapat disampaikan pada tahun 2008 tanpa dikenakan sanksi. Ini artinya wajib pajak terhindar dari sanksi nomor 1 tersebut di atas.
  2. Sunset policy memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Sebagaimana disampaikan di atas, denda atas keterlambatan pelunasan kekurangan pajak adalah 2% (dua persen) per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Ini artinya wajib pajak terhindar dari sanksi nomor 2 tersebut di atas.
  3. SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar. Dengan demikian, maka wajib pajak terhindar dari kemungkinan dikenakan kekurangan pembayaran dan denda pada saat pemeriksaan maupun setelah dilakukan pemeriksaan. Ini artinya wajib pajak terhindar dari kemungkinan adanya sanksi nomor 3, 4 dan 5 tersebut di atas.

Kapan tidur nyenyak?
Mulai tahun pajak 2009, setelah kesempatan sunset policy berakhir, Direktorat Jenderal Pajak akan menginstensifkan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak tentu saja dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memanfaatkan sunset policy. Sebagai konsekwensinya, terhadap wajib pajak ini akan dikenaksan sanksi apabila tersapat ketidakbenaran yang terungkap pada saat pemeriksaan pajak.
Bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan sunset policy, tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi dan denda. Karena tidak ada kekhawatiran lagi, maka wajib pajak ini bisa menikmati tidur yang nyenyak. Tidur nyenyak bisa dinikmati sesaat setelah menyerahkan SPT dalam rangka sunset policy.
Oleh: Agus Kuncoro (guskun.com)

Bagi para pekerja TI yang berkecimpung dalam desain web, sering menjalankan software web server yang meliputi : apache, php, mysql, perl akan digunakan untuk keperluan pengembangan maupun demo.

Biasanya dan selama ini keperluan itu terpenuhi dengan menjalankan software webserver di PC atau Laptop. Seiring perkembangan teknologi kini ada perangkat lain Flash Disk yang memiliki  kapasitas besar dan dapat aktif di PC dan Laptop.

Lalu apakah bisa menjalankan aplikasi webserver di FLashDisk?

Jawabnya adalah Bisa.

Dengan apakah software webserver tersebut ?

Aplikasi webserver tersedia sangat banyak, misal: appserv, phpdev, phptriad, xampp, appweb.

Dalam percobaan, saya pakai aplikasi webserver yang disiapkan oleh server2go hal itu bisa dilakukan.

Port yang dipakai untuk http: 4001, atau bisa disetting berbeda. Database Mysql yang digunakan dapat menyimpan datanya di folder dalam flash disk, dengan port 7188.  Dan Ip yang digunakan bisa disetting sesuai yang terpasang dalam Laptop atau PC. Jika Laptop atau PC terpasang dalam Network dalam mode DHCP maka sebaiknya dicek terlebih dahulu IP yang terinstall di Laptop atau PC dan disesuaikan dalam seeting webserver, agar dapat diakses oleh PC lain dengan IP yang terinstall.

Aplikasi website yang terinstall, sebaiknya yang file-file atau program tidak menggunakan acuan folder, tetapi bersifat relatif sehingga dapat berjalan secara mulus.

Server2go didesain untuk fleksibilitas server, misal diinstal dalam CD. JIka CD dimasukkan dalam CD Drive maka akan menjalakan autoplay yang menjalakan webserver, dan data mysql dicopy ke PC atau Laptop. Dan data tsb dapat dihapus secara otomatis ketika websever  dishutdown.

Selamat mencoba….

Beberapa setting untuk server dapat dilihat dibawah:

[general]
;— If you use the ShowTrayIcon Parameter, you can define a name that is used in the Menu and Tooltip
ServerName=Server2Go
;— Shows a splash screen at startup. If here is no value, no splash will be shown. You can set a grafic file
;— name for images in the Formats:  BMP GIF JPG PNG TIF ICO TGA PCX PSD at the moment
UseSplash=splash.png
;— Show progress bar at startup
ShowStartupProgress=1
;— You can set a color that will be shown transparent. You need to define a RGB Value
;— in the style SplashTransparencyColor=128,128,128
SplashTransparencyColor=128,128,128
;— Set this to true if you want to keep the server running after browser close or if you user NONE as browser type
;— Please note that the only possibility to shutdown the server is to kill him over the taskmanager if this is true
KeepRunningAfterBrowserClose=0
;— If the following parameter is 1 Server2Go shows a tray icon for shutting down the server. If you dont like a tray
;— icon just left this parameter with value 0
ShowTrayIcon=1
;— Server2Go needs write access to the servers configuration files. For that all config files will be copied to a temp folder
;— if StartLocal is 0. If you like to use Server2Go in a writeable environment (i.e. harddisk) you can use the value 1
;— instead. Please note that StartLocal=1 on a CD-ROM will NOT WORK!!!!!
StartLocal=0
;— You can restrict the amount of running instances of one application to a single instance. That means that a user just can start one
;— instance of your webapplication based on server2go. If you set the following parameter to 1 only one instance is allowed
AllowOnlySingleInstance=1
;— Allows to set the shutdown message that is shown when Server2Go is closed, {SERVER_NAME} is replaced with the name you set at the
;— Beginning of this file
ShowShutdownMessage=Shutdown {SERVER_NAME}
[http]
;— Defines the hostname that should be shown in the browser url and that is used for the apache server
;— At the moment only IP addresses or the placeholder {local_ip} is allowed.
HostName=129.168.105.10
;— Defines the port that should be used. If this port is in use a unused
;— port will be searched automatically
Port=4001
;— The start html/php page, so you can define any page in your document root folder as start file (i.e. pages/start.php)
;— If empty a huge variety of default handlers is used (index.php, index.html, index.htm…)
DefaultFile=
;— defines the root directory in that all webfiles are saved
DefaultRoot=htdocs
;— If value is 1 all temporary files of the http server (sessions…) will be deleted after
;— Server shutdown
DeleteHttpTemp=1
;— If HideTempFolder is set to 1 the folder will created as hidden folder
HideTempFolder=1
[Browser]
;— The browser that is started after server start (possible values: IEXPLORER, FIREFOX, PORTABLEFIREFOX, MOZILLA, DEFAULT, EXTERNAL)
;— Please take a look at the www.server2go-web.de/wiki pages for a documentation how to use PORTABLEFIREFOX!!!!!!!!
BrowserType=IEXPLORER
;— Browser command options like -k (NOT IN USE AT THE MOMENT)
BrowserCommandOptions=
;— Path to an external browser that is used instead the browser above
BrowserPath=ExternalBrowser/SimpleBrowser.exe
;— Specify caption text of Work Offline dialog box. You can use mor than one captions (seperated with ;)
;— The captions for german, english, french, dutch and spanish are build in by default
WorkOfflineTitle=
;— The size of the started browser. Can be a pixel dimension (1024×768) or the values MAXIMIZE and KIOSK (Internet Explorer only)
BrowserSize=
[database]
;— 1 if MySQL Server should be started
UseMySQL=1
;— 1 if the database files from the dbdir directory will be mirrored to
;— a directory of the local machine
LocalMirror=1
;— 1 if the mirrored database should be overwritten at each start of the
;— the server
OverwriteLocalMirror=0
;— The path to that the database should be mirrored (e.g.. c:\MyS2GApp\Data\) , if empty the
;— default temp directory is used
MirrorFolder=c:\MyS2GApp\Data\
;— If value is 1 all files of the database server will be deleted after
;— Server shutdown
DeleteDatabaseFiles=0
;— The port that should be used for MySQL. If empty the default mysql port is used
MySQLPort=7188
;— Commandline parameters (i.e. skip-innodb)
MySQLCmd=–skip-innodb
;— If HideMirrorFolder is set to 1 the folder will created as hidden folder
HideMirrorFolder=0

[AdditionalParsing]
;— You can define additional file that will be parsed at startup for replacement string. You can use it i.e. to add the
;— current server path to a htaccess file or changing configuration files of your webapplication at startup
;— PLEASE NOTE THAT THIS WILL ONLY WORK IF YOU ARE NOT WORKING ON A WRITE PROTECTED MEDIUM LIKE A CD!!!!!
;— You can use this on harddisk or usb stick…
File1=
File2=
File3=
File4=
File5=
File6=
File7=
File8=
File9=
File10=

[Path]
;— You don’t need to change anything of the below settings if you work with the out-of-the box Server2Go download package
;— But if you like to use Server2Go with another webserver package like XAMPP you can change the pathes to your special
;— Server package.
;— Please ensure that you read the FAQ before starting to adapt your Server package
;— The path to the apache EXE file for starting and shutdown
;PathToApache=server\apache\apache.exe
;— The path to the httpd.conf file of apache
;PathToHttpdConf=server\apache\conf\httpd.conf
;— The path to the mysql bin folder
;PathToMysqlBin=server\mysql\bin
;— The path to the my.ini file of mysql
;PathToMyIni=server\mysql\my.ini
;— Path to the data directory of mysql
;PathToMySqlData=server\mysql\data
;— Path to the share directory of mysql
;PathToMySqlData=server\mysql\share
;— Path to the php.ini file
;PathToPhpIni=server\apache\php.ini

Pages: Prev 1 2 3 ...25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 Next

« Previous PageNext Page »